Meski Mudik Dilarang, Pelaku Perjalanan dengan Ketentuan Berikut Masih Bisa Gunakan Kereta Api Jarak Jauh

- 4 Mei 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi kereta api Indonesia.
Ilustrasi kereta api Indonesia. /Twitter @KAI/

PR DEPOK - Selama periode larangan mudik lebaran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya mengoperasikan kereta api jarak jauh untuk keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD dan TNI/Polri diberlakukan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II dilengkapi identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pegawai swasta, lampiran print out surat izin perjalanan tertulis wajib dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.

Baca Juga: 55 Stasiun Kereta Api di Tanah Air yang Dilengkapi Layanan Pemeriksaan GeNose C19 Beserta Persyaratannya

Sementara pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, diharuskan membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa setempat berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi KAI.

Tak hanya itu, calon pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Lakukan Aktivitas Mudik, Berikut Caranya

Saat tiba di lokasi, petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
Bila tidak sesuai kelengkapan, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api kemudian tiket akan dibatalkan.

Selama masa peniadaan mudik lebaran, KAI mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh yang tiketnya dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI.

Khusus pembelian tiket di loket stasiun, calon pelaku perjalanan dapat membeli tiket 3 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ada Pertanyaan Soal FPI hingga HRS dalam Tes Pegawai KPK, Rocky: Jika Mau Jebak, Masa Jebaknya Udah Ketahuan

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tutur Joni.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x