Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat

- 4 Mei 2021, 18:49 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat.*
Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat.* /Antara//

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan gugatan yang disampaikan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) kepada para pengurus Partai Demokrat (PD) sehubungan dengan pemberhentian sebagai kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada tahun 2020.

Gugatan ini dihentikan oleh majelis hakim disebabkan pihak kelompok KLB sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya mangkir selama tiga kali berturut-turut dalam persidangan.

Padahal para penggugat sudah lebih dulu dimintai kehadirannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penyaluran BST 2021 Berakhir, Namun Penerima Masih Bisa Dapat Bansos Lain dari Kemensos

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” ungkap Saifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim ketika bacakan putusan sidang dikutip Pikiranrakyat-depok dari ANTARA.

Usai pembacaan tersebut, maka majelis hakim pun menjelaskan bahwa sidang tak akan dilanjutkan dan ditutup.

Tercatat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melakukan tiga kali pemanggilan pada penggugat atau kuasa hukum untuk datang ke persidangan pada tanggal 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Pujian Saat Main di Vincenzo, Kwak Dong Yeon Curhat Sering Dipukul di Lokasi Syuting

Sayangnya, pihak penggugat tak menjelaskan alasan di balik mangkirnya mereka kepada majelis hakim.

Mehbob selaku Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat yang berada di luar ruang sidang PN Jakarta Pusat cukup puas dengan putusan hakim.

Mehbob berharap putusan ini dapat dijadikan catatan bagi majelis hakim saat akan melakukan sidang sehubungan gugatan Partai Demokrat pada dua belas penggerak atau perintis KLB terhadap tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 5 Mei 2021: Gemini Merasa Orang yang Dicintai Tidak Bertanggung Jawab dan Leo Jatuh Cinta

Tak ketinggalan ia juga menyampaikan kritik terkait mangkirnya kelompok KLB.

“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-olah pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” ucap Mehbob.

Disisi lainnya, Rusdiansyah yang merupakan salah satu anggota dari tim kuasa hukum penggugat menuturkan pihaknya tidak hadir akibat pencabutan surat gugatan pada 16 April 2021 atau dapat dikatakan sebelum sidang pertama akan disidangkan majelis hakim.

Baca Juga: Sindir KPK Soal Novel Baswedan, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Disingkirkan Melalui Litsus Dipersonalisasi!

Rusdiansyah pun mengatakan bahwa pihaknya tak harus datang ke ruang persidangan demi mengikuti serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan atau verifikasi surat kuasa hingga pencabutan gugatan oleh majelis hakim.

“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut),” jelas Rusdiansyah.

Sebelumnya kelompok KLB yang menganggap piahkanya sebagai pengurus Partai Demokrat (PD) telah memasukkan gugatan terhadap Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 5 April 2021.

Gugatan tersebut tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x