Fadli Zon dan Said Iqbal Bahas Persoalan yang Terjadi pada Buruh Saat Ini

- 5 Mei 2021, 19:35 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /Instagram.com/@fadlizon

PR DEPOK – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Interasional. Biasanya di hari tersebut banyak sekali persatuan buruh dan organisasi kepemudaan lainnya memperingati perayaan tersebut dengan berbagai hal, mulai dari long march, aksi, dan lain sebagainya.

Fadli Zon dalam kanal youtube nya Fadli Zon Official menghadirkan diskusi terkait hari buruh mengahadirkan tokoh buruh internasional Said Iqbal sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mewadahi dari 9 Organisasi Perburuhan.

KSPI sendiri saat ini sudah memiliki anggota lebih kurang sekitar 2.2 Juta Anggota.

Baca Juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Berdatangan di Pelabuhan Merak Banten

Video yang diunggah di kanal youtube nya tepat pada 1 Mei tersebut di telah ditonton sebanyak 5.923 kali.

Diskusi ini menyoal Omnibus Law Telah Menghancurkan Harapan Buruh.

Menurut Said organisasi masa yang tidak terikat batas wilayah adalah organisasi buruh, karena organisasi buruh bukan hanya di Indonesia tetapi ada juga di mancanegara.

Diskusi diawali dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Fadli Zon kepada Said.

“Apa sebetulnya yang menjadi persoalan inti buruh saat ini?” ungkap Fadli

Baca Juga: Diisukan Habiskan Uang Rp1 Miliar untuk Suntik DNA Ikan Salmon ke Wajahnya, Berikut Tanggapan Krisdayanti

“Kira – kira adakah dampak dari adanya Omnibus Law?” Fadli Zon menambahkan.

Menurut Said, gerakan buruh sebetulnya selalu diwarnai atas adanya ketidakadilan dan penindasan suatu bangsa.

“Gerakan buruh dimanapun selalu diwarnai atas terjadinya ketidakadilan dan penindasan suatu bangsa,” jawab Said.

Said menambahkan termasuk di Indonesia, isuiisu yang diangkat oleh buruh selalu berangkat dari isu kebangsaan dan isu buruh tradisional buruh itu sendiri,berupa Pemotongan Hak Kerja (PHK), kemudian Upah Minimum (UM) Pesangon dan lain sebagainya.

Terkait Omnibus Law said mengatakan bahwa Omnibus Law di putuskan Presiden dan DPR dan itu menghantam masa depan buruh, outsorcing yang merajalela.

Baca Juga: Padi dan Sheila On 7 Diminta untuk Buat Album Baru, Fiersa Besari: Yok Bisa Yok

“Omnibus Law di putuskan Presiden dan DPR, itu menghantam masa depan buruh, outsorcing merajalela,” ungkap Said.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Omnibus Law tidak adanya batasan jenis pekerja, dan tidak membedakan jenis penunjang dan pokok, serta orang kapan saja bisa dipecat, dikontrak lagi, tanpa jaminan kesehatan dan tunjangan masa depan.

“Dengan adanya Omnibus Law tidak ada batasan jenis pekerja, tidak membedakan jenis penunjang dan pokok, orang bisa kapan saja di pecat, dikontrak lagi tanpa adanya jaminan kesehatan dan tunjangan masa depan,” pungkas Said.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x