BEM UI Sampaikan Berita Duka: KPK, Lembaga Antirasuah Kebanggaan Bangsa Telah Meninggal Dunia!

- 6 Mei 2021, 08:00 WIB
Ucapan duka cita dari BEM UI atas meninggalnya KPK.
Ucapan duka cita dari BEM UI atas meninggalnya KPK. /Twitter @BEMUI_Official

PR DEPOK - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyampaikan berita duka melalui keterangan tertulis.

Disampaikan melalui satu utas di akun Twitter resmi @BEMUI_Official, BEM UI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"BERITA DUKA: KPK TELAH MENINGGAL DUNIA!" ujar BEM UI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter resminya.

Baca Juga: 7 Buah dan Sayur Berikut Dapat Membantu Melawan Depresi

Cuitan BEM UI.
Cuitan BEM UI. Tangkap layar Twitter @BEMUI_Official

Bersamaan dengan cuitan tersebut, BEM UI juga mengunggah gambar yang bertuliskan "TURUT BERDUKA CITA ATAS BERPULANGNYA KPK, Lembaga Antirasuah Berintegritas dan Berkredibilitas Kebanggaan Bangsa".

Dalam cuitan selanjutnya, BEM UI memaparkan saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, pada 17 September 2019 lalu.

Menurutnya, sejumlah masyarakat saat itu telah mengajukan judicial review atau uji formal terhadap UU KPK tersebut.

Baca Juga: Ungkap Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional, BNN Amankan 581,31 Kilogram Sabu Sepanjang 20-27 April

"Menanggapi hal tersebut, beberapa masyarakat mengajukan "judicial review" uji formal UU KPK. Tiga orang diantaranya adalah komisioner KPK periode 2015--2019, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang," kata BEM UI.

Cuitan BEM UI.
Cuitan BEM UI. Tangkap layar Twitter @BEMUI_Official

Namun, lanjut akun lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan penolakannya terhadap judicial review UU KPK secara keseluruhan pada 4 Mei 2021 lalu.

"Namun, Mahkamah Konstitusi baru saja menolak secara keseluruhan "judicial review" uji formal UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021," ujarnya.

Baca Juga: Peluncuran Aplikasi BOS, Kapolri: Demi Kemudahan Masyarakat Akan Dapatkan Pelayanan Optimal

Cuitan BEM UI.
Cuitan BEM UI. Tangkap layar Twitter @BEMUI_Official

Untuk diketahui, lembaga antirasuah KPK saat ini memang tengah menjadi sorotan publik.

Terlebih, KPK bersama Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja menggelar tes wawasan kebangsaan atau TWK untuk peralihan status para pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tes wawasan kebangsaan atau TWK ini merupakan salah satu hasil dari UU KPK yang telah disahkan.

Baca Juga: Cobalah 10 Cara Ini Jika Anda Merasa Kesepian, Salah Satunya Meluapkan Perasaan

Namun, masyarakat kemudian dikagetkan dengan adanya puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pun membenarkan soal adanya 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN tersebut.

"Untuk pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," ujar Nurul Ghufron.

Baca Juga: Cobalah 10 Cara Ini Jika Anda Merasa Kesepian, Salah Satunya Meluapkan Perasaan

Menurut kabar yang beredar, salah satu dari pegawai KPK yang tidak lolos itu adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Namun, hingga saat ini pihak KPK belum memberikan komentar tentang kabar yang menyebutkan bahwa Novel Baswedan tidak lolos TWK.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @BEMUI_Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x