Firli juga menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut hasil asesmen, Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan MS maupun TMS.***