Refly Harun dan M Nasser Hadir sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

- 10 Mei 2021, 15:15 WIB
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan, pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli.

Selain Refly Harun, pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser.

"Baik saudara saksi (Refly Harun dan M. Nasser) silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang pada Senin 10 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Wahidin Eks Pimpinan FPI Aceh Resmi Tersangka dan Ditahan, Guntur: Bahagianya Belum Lebaran Dapat Baju Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.

Akan tetapi, menurut Alex, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta sebanyak dua saksi ahli dihadirkan kembali untuk membantah dakwaan jaksa.

 Baca Juga: Heboh Foto Berpasangan yang Diunggah Iis Dahlia, Netizen Soroti Ayus dan Nissa Sabyan: Go Publik

Setelah melalui diskusi yang alot, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan tersebut.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dengan agenda tuntutan pada kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin 10 Mei 2021.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman Nyompa.

Baca Juga: Geram dengan Sumpah Serapah Netizen di TikTok, Rachel Vennya: Gue Gak Hidup di Sinetron

Meski demikian, imbas dari penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa menurut Suparman Nyompa adalah waktu yang dimiliki pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam menyiapkan pembelaan menjadi lebih sedikit.

"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujar Suparman.

Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak keberatan dengan hal tersebut dan memilih tetap untuk menghadirkan kembali saksi ahli untuk meringankan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Sempat Berubah, Puan: Kami di DPR Dengar Suara Rakyat yang Minta agar Diperjelas

Suparman mengatakan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 20 Mei 2021.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x