"saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik," ujar Novel terkait jawabannya.
"Bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?," kata Novel Baswedan.
Ia kemudian menjelaskan jawabannya saat itu dari pertanyaan tersebut.
"Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi," ujar Novel Baswedan.
Selain itu, masih terdapat beberapa pertanyaan lain yang diungkapkan Novel, misalnya "Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan Anda?".
Baca Juga: Resmi Dinonaktifkan dengan 74 Pegawai KPK Lainnya, Novel Baswedan: Ini Bahaya, Kami Akan Lawan!
Terkait beberapa pertanyaan itu, ia menilai TWK itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara/aparatur yang telah bekerja lama, terutama yang bertugas bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.
"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," ujar Novel.
Sebaliknya Novel Baswedan menilai TWK tersebut lebih relevan untuk seleksi calon pegawai dari sumber fresh graduate.