Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan, Ali Fikri: Diminta Serahkan Surat Tugas

- 11 Mei 2021, 22:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /PMJ News/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa telah menonaktifkan 75 orang pegawainya karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pegawai tersebut tidak dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan jawabnya kepada atasannya langsung.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada Selasa 11 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Harga Cabai hingga Daging Sapi di Pasaran Alami Kenaikan

Ali Fikri menyebutkan bahwa permintaan surat tugas dari KPK kepada 75 pegawainya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terkait hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Selanjutnya, para atasan akan menyampaikan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Beasiswa IISMA, 73 Perguruan Tinggi Nasional Berkolaborasi dengan 31 Kampus Mancanegara

Dengan demikian, menurutnya penyerahan tugas tersebut tidak ada kaitannya dengan penonaktifan 75 pegawai KPK.

Sebaliknya, penyerahan tugas dimaksudkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas KPK agar tidak terkendala dan menghindari munculnya permasalahan hukum berkaitan dengan kasus yang tengah berjalan.

Maka dari itu, menurut Ali Fikri 75 pegawai KPK selanjutnya dapat melaksanakan tugas dengan penunjukan langsung.

Baca Juga: Soal Polemik Kewajiban Salat Id di Zona Merah, PBNU Beri Penjelasan Berikut

“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” ujarnya.

Sementara itu, terkait status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ia berharap banyak dukungan dari berbagai pihak terkait upaya alih status para pegawai KPK.

Baca Juga: H-3 Menjelang Lebaran Idulfitri, Jasa Marga Laporkan 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” ujar Ali.

Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan yang termasuk salah satu pegawai tidak lulus TWK, turut merespons soal SK penonaktifan.

Ia mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lulus TWK dan tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x