Jokowi Pernah Tegas Tak Biarkan KPK Diperlemah, Cipta Panca: Harus Selalu Maknai Terbalik Ucapan yang Mulia

- 12 Mei 2021, 07:45 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Facebook Cipta Panca Laksana/

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menyoroti kembali pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menegaskan tidak akan membiarkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan.

Melalui akun Twitter pribadinya @panca66 pada Rabu, 12 Mei 2021, dia mengunggah tangkapan layar laman resmi Facebook Jokowi pada 2017 lalu yang menyatakan ketegasannya terhadap KPK.

Lantas, Cipta Panca pun menyindir ucapan Jokowi yang dahulu dengan kenyataan KPK yang sekarang.

Baca Juga: Minta Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang, Fadli Zon: Transisi Pegawai Harusnya Bukan Soal Integritas

Harus selalu memaknai terbalik setiap ucapan yang mulia presiden Jokowi. Iya nga sih?” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @panca66.

Cuitan Cipta Panca.
Cuitan Cipta Panca. tangkap layar Twitter @panca66

Sebagai informasi, pada 10 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan agar tidak terjadi pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa peran KPK sebagai lembaga yag diberi amanat untuk memberantas korupsi harus terus diperkuat.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia Inter Milan vs AS Roma, Misi Wajib Menang Giallorossi demi Tiket Kualifikasi Liga Europa

Menurut Jokowi, KPK bersifat independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh pejabat negara.

"KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi," tuturnya.

Jokowi pun mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

"Perlu saya ingatkan kepada semuanya ya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kira berantas. Harus kita lawan yang namanya korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Liga Italia: Andrea Pirlo Tidak Ingin Meninggalkan Juventus

Sementara itu, berbeda dengan komitmen Jokowi soal KPK tiga tahun silam, justru belakangan ini tengah terjadi polemik di KPK terkait kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Pasalnya, banyak pihak menilai ada kejanggalan pada TWK tersebut karena dianggap untuk melemahkan KPK dengan menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

Bahkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkapkan pertanyaan dalam TWK banyak yang bermasalah.

"Berkaitan TWK yang digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK tersebut sangatlah bermasalah. Hal tersebut karena TWK digunakan untuk menyeleksi pegawai KPK yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia melawan musuh negara yang bernama korupsi, bukan baru hanya berwawasan saja," katanya.

Baca Juga: Marhaen Djumadi jadi Plt Bupati Nganjuk, Khofifah: Tugas Prioritas Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Diketahui, Novel juga dikabarkan jadi salah satu pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," ujarnya.

Ia pun mencontohkan beberapa pertanyaan yang dinilai bermasalah dalam TWK tersebut.

"Apakah saudara setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kebijakan tarif dasar listrik (TDL)?" ujar Novel mengutip isi pertanyaan tersebut.

Novel pun menjawab "saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik".

Baca Juga: Nilai Hasil TWK Cacat Moral, Alissa: Kami Minta Jokowi Evaluasi dan Tak Jadikan Tes untuk Seleksi Pegawai KPK

Pertanyaan selanjutnya, "Bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?".

Ia mengaku manjawab "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @Panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x