Hati-hati dengan 6 Sanksi Berikut Bila Masih Nekat Mudik Lebaran

- 12 Mei 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Galih Pradipta

1. Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam.

2. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik.

Baca Juga: Luncurkan Beasiswa bagi Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek dan LPDP Akan Gunakan Dana Abadi

3. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021.

4. Untuk penumpang, akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.

5. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap), dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.

6. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang, pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Baca Juga: Konflik di Palestina Kian Memanas, Berikut 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Serangan Israel di Yerusalem

Sebagai informasi, masyarakat yang dikenakan sanksi larangan mudik lebaran adalah yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus memantau terkait arus mudik pada libur lebaran tahun ini.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x