PR DEPOK – Terkait larangan mudik libur lebaran tahun 2021, pemerintah resmi menerapkan kebijakan tersebut.
Larangan mudik lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Periode pelarangan aktivitas mudik lebaran tahun ini diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021.
Baca Juga: 1 Syawal Ditetapkan Jatuh pada Kamis, 13 April 2021, Kemenag Ingatkan Spirit Hari Raya Idul Fitri
Dalam kebijakan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah berupaya sungguh-sungguh untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, dalam kebijakan larangan mudik lebaran ini, pengendara yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi.
Sanksi bagi pengendara atau masyarakat yang masih nekat mudik misalnya, berupa putar balik, denda, bahkan pidana.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut 6 jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan mudik.