Untuk diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat dilaporkan pada akhir tahun 2018 atas dugaan pelanggaran kode etik.
Saat itu, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan dinyatakan melanggar kode etik berat.
Baca Juga: Tercatat Kemenhub, Pengguna Transportasi Umum Turun Drastis Selama Larangan Mudik
Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri saat itu yakni empat pertemuan bersama pihak-pihak yang tengah berkaitan dengan perkara ataupun memiliki risiko independensi.
Selain itu, Firli Bahuri juga tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada Pimpinan KPK saat itu.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ini, KPK pun telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap dirinya.
Namun, Firli Bahuri tidak dikenai sanksi apapun atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan padanya.
Hal ini lantaran saat itu Firli Bahuri ditetapkan sebagai Kapolda Sumatra Selatan dan telah diberhentikan KPK dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.***