Firli Bahuri Balas Dendam Pribadi? Yan: Sebab dari 75 Pegawai KPK, Ada yang Tangani Pelanggaran Kode Etiknya

- 14 Mei 2021, 11:15 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

Untuk diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat dilaporkan pada akhir tahun 2018 atas dugaan pelanggaran kode etik.

Saat itu, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan dinyatakan melanggar kode etik berat.

Baca Juga: Tercatat Kemenhub, Pengguna Transportasi Umum Turun Drastis Selama Larangan Mudik

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri saat itu yakni empat pertemuan bersama pihak-pihak yang tengah berkaitan dengan perkara ataupun memiliki risiko independensi.

Selain itu, Firli Bahuri juga tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada Pimpinan KPK saat itu.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ini, KPK pun telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Ramalan Karier 6 Zodiak Jumat, 14 Mei 2021 : Scorpio Perlu Rencana dan Konsentrasi untuk Ciptakan Perubahan

Namun, Firli Bahuri tidak dikenai sanksi apapun atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan padanya.

Hal ini lantaran saat itu Firli Bahuri ditetapkan sebagai Kapolda Sumatra Selatan dan telah diberhentikan KPK dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x