"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, Presiden RI ke-7 itu menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang merupakan lembaga antirasuah harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim Foto Jokowi Menyantap Sate Daging Babi, Simak Faktanya
Oleh karena itu, kata Jokowi melanjutkan, pengalihan status pegawai menjadi ASN ini seharusnya menjadi bagian dari upaya untuk memberantas korupsi dengan lebih sistematis.
"KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu di akhir pernyataannya.
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Kritik Jokowi Soal Konflik Israel-Palestina, Henry Subiakto Bereaksi Keras
Penonaktifan ini berdasarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK.