Tetapi tetap ada 42 pegawai yang bepergian ke luar kota namun dengan memiliki izin karena pegawai tersebut ada alasan yang mendesak seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.
Kemudian, untuk ada 5 ASN yang melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran, dan 257 orang cuti atau izin selama Ramadhan.
Baca Juga: 58 Ribu Warga Palestina Mengungsi Imbas Serangan Israel: Kami Butuh Makanan, Pakaian, Selimut, Kasur
Meski demikian, menurut Wahyono, itu semua masih dalam kriteria yang diperbolehkan dalam SE atau aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai larangan mudik atau perjalanan selama bulan Ramadhan.***