Teror yang Dialami Aktivis dan Mantan Pimpinan KPK Dapat Diproses Polri Setelah Dapatkan Bukti

- 20 Mei 2021, 08:12 WIB
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas.polri.go.id

Baca Juga: Segera Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Online Mei 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum di Sini

Sebelumnya, sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Wakil KPK Bambang Widjojanto dikabarkan mengalami peretasan pada Selasa, 17 Mei 2921.

Hal ini diduga berkaitan dengan konferensi pers tentang ‘Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai’.

Mereka mendapat teror dan mengalami peretasan nomor whatsapp, e-mail, media sosial, dan teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.

Sebelumnya, ini pernah terjadi setelah diskusi revisi Undang-Undang KPK pada Maret 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peretasan terhadap nomor telepon, e-mail, dan media sosial sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir. Jadi, Polri harus segera mengungkap pelaku tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 20 Mei 2021: Taurus Hari Ini adalah Harimu, Lakukan yang Terbaik

"Polisi bersama tim sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan telepon para anggota ICW dan mantan pimpinan KPK. Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," ucapnya.

Aksi penyadapan kepada mereka bisa menimbulkan sentimen negatif bagi prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan amanah undang-undang.

"Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita. Padahal sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x