Teror yang Dialami Aktivis dan Mantan Pimpinan KPK Dapat Diproses Polri Setelah Dapatkan Bukti

- 20 Mei 2021, 08:12 WIB
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas.polri.go.id

Sahroni meminta Polri memberikan perlindungan hukum yang cukup kepada mereka. Selain itu dapat menekan upaya intimidasi atau teror dari siapapun kepada aktivis dan masyarakat.

"Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x