"Yang bersangkutan sudah mengakui surat tersebut palsu, dan aparat pun sudah mengonfirmasi langsung ke klinik kecantikan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tuturnya menambahkan.
Meski demikian, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan surat swab antigen palsu tersebut diperjualbelikan.
Doonijiu mengatakan, kedua pelaku telah menjalani tes swab resmi dan mendapatkan hasil negatif Covid-19.
Sementara itu, Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi menyebutkan kronologi penangkapan SN dan AN yang baru saja kembali mudik dari kampung halamannya.
Mereka ditangkap karena diduga memalsukan surat keterangan rapid test hasil bebas Covid-19.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Bayern Munchen vs Augsburg: Bavarians Siap Bantu Robert Lewandowski
“Berdasarkan keterangan dari SN, ia menjelaskan sudah melakukan rapid test antigen dengan hasilnya negatif. Setelahnya baru saudari SN ini memberikan foto hasil rapid antigen miliknya yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan,” ujar Kompol Yulies Andri.
Selanjutnya, SN memberikan dokumen hasil rapid antigen tersebut kepada petugas pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Petugas pun melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melihat salinan surat rapid antigen yang asli.