Baca Juga: Bantuan KJMU Rp9 Juta Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 2021 dengan Cara Berikut
Akan tetapi, SN tidak bisa menunjukkannya dan akhirnya mengaku kalau surat keterangan yang diberikan merupakan hasil editan atau palsu.
“Surat yang didapatkan oleh SN itu berasal dari saudara AS, dan ternyata memang palsu atau editan yang dibuat sendiri oleh pelaku berinisial AS ini,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***