Bambang Soesatyo: Kebocoran Data Bukan Hanya Soal Privasi, Cerminkan Keamanan Siber Kita yang Tidak Kuat

- 21 Mei 2021, 22:30 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo

PR DEPOK - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia masalah yang harus segera dituntaskan karena data merupakan kekayaan nasional yang patut dijaga pada era teknologi informasi (TI) yang menunjukkan kedaulatan rakyat.

"Kebocoran data tersebut bukan persoalan main-main, bukan persoalan kecil namun sangat serius," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Anrara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Dengan demikian, Kementerian Kominfo mesti melibatkan pihak-pihak terkait guna menginvestigasi dugaan kebocoran data 297 juta penduduk.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Kemenkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Pihak kepolisian yang dapat digandeng antara lain Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bahkan, Presiden Joko Widodo pernah mengutarakan data adalah new oil yakni lebih berharga dari minyak.

"Selain ada kepentingan ekonomi yang tidak proper, kebocoran data tersebut menyangkut keamanan privasi warga negara Indonesia. Sekaligus menunjukkan perangkat hukum keamanan siber kita tidak kuat," ujarnya.

Baca Juga: Soal Serangan Israel, Menlu: Setiap Menit untuk Berunding Bisa Berarti Hilang Nyawa Warga Palestina Lainnya

Sebelumnya, 4.250 laporan kejahatan siber tercatat sepanjang Januari-November 2020, naik dibandingkan tahun 2018.

Kebocoran data terdiri dari beragam jenis antara lain penipuan daring, penyebaran konten provokatif, pornografi, dan akses perjudian, pemerasan, peretasan sistem elektronik perbankan, intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs dan gangguan sistem manipulasi data.

Di sisi lain, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN mencatat 423 juta serangan siber ke Indonesia periode Januari-November 2020.

Angka ini naik dibandingkan 2019 dari 290,3 juta serangan siber kemudian pada tahun 2018 sebanyak 232,4 juta jiwa.

Baca Juga: RI Tak Cukup Hanya Mengutuk, Pengamat Minta Jokowi Hubungi Joe Biden Hentikan Serangan Israel ke Palestina

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca Juga: Bandingkan Kasus Kebocoran Data di Indonesia dengan Singapura, Roy Suryo: Ada Denda dan Aturan Sesuai GDPR

Selain itu Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kominfo dan pihak berwenang lain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x