Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.***
Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.***
Editor: Muhamad Gilang Priyatna
Sumber: ANTARA