Awalnya Tegas Menolak Kini Jokowi 'Arahkan' Pemecatan 51 Pegawai KPK, Christ Wamea: Rakyat Kena Prank Lagi

- 25 Mei 2021, 20:19 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

Menurut Bima, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Video Pembakaran Alquran yang Viral di Media Sosial

Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya diputuskan masih bisa mendapatkan pembinaan sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Keputusan untuk memberhentikan 51 orang dan membina 24 pegawai KPK ini diputuskan berdasarkan penilaian asesor.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengaku pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima.

Ia menuturkan, sebanyak 51 pegawai KPK lainnya akan tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan.

Para pegawai ini pun, lanjut Bima, tidak langsung diberhentikan dari KPK karena masih memiliki masa kerja.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x