Awalnya Tegas Menolak Kini Jokowi 'Arahkan' Pemecatan 51 Pegawai KPK, Christ Wamea: Rakyat Kena Prank Lagi

- 25 Mei 2021, 20:19 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Dalam keterangannya, ia menyoroti perubahan sikap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam menyikapi nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Sebelumnya, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak setuju jika 75 pegawai KPK diberhentikan hanya karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: Sindir Soal Audit Sumbangan ke Palestina, Hilmi Firdausi: Saya Setuju, Semua Bantuan Kemanusiaan Diaudit

Namun, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memecat 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus, dan mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Jokowi.

Menanggapi sikap Presiden Jokowi ini, Christ Wamea lantas menyimpulkan bahwa lagi-lagi rakyat Indonesia kena prank dari sang presiden.

"Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Baca Juga: Akun WhatsApp Puluhan Jurnalis Palestina Mengaku Diblokir, Terjadi Usai Gencatan Senjata Israel

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengaku pemecatan 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sesuai dengan arahan Presiden RI Jokowi.

Menurut Bima, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Video Pembakaran Alquran yang Viral di Media Sosial

Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya diputuskan masih bisa mendapatkan pembinaan sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Keputusan untuk memberhentikan 51 orang dan membina 24 pegawai KPK ini diputuskan berdasarkan penilaian asesor.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengaku pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima.

Ia menuturkan, sebanyak 51 pegawai KPK lainnya akan tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan.

Para pegawai ini pun, lanjut Bima, tidak langsung diberhentikan dari KPK karena masih memiliki masa kerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di www.prakerja.go.id

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," tuturnya menerangkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x