“Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK,” tutur Yudi.
Giri dan Yudi memang termasuk dalam 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, namun belum didapatkan informasi apakah mereka termasuk ke dalam 24 pegawai yang akan dibina atau 51 pegawai yang tidak memungkinkan untuk dibina.
Sementara itu, Wakil Ketua Alexander Marwata tidak ingin menyebutkan nama-nama pegawai yang memungkinkan dibina dan tidak bisa dibina.
“Jadi, untuk nama-nama sementara tidak akan kami sebutkan dulu baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan,” tutur Alex.***