Sebelumnya diketahui, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah ditetapkan bahwa 24 orang akan dibina sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sedangkan, 51 pegawai lainnya dinyatakan tak bisa lagi dibina dan tidak dapat lagi bergabung dengan KPK.
Baca Juga: 9 Efek Samping Mengonsumsi Buah Ara yang Perlu Diketahui
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengatakan bahwa TWK tidak serta merta bisa memberhentikan 75 pegawai KPK.***