Kejagung RI Kembali Lakukan Penyitaan Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini 8 Lapangan Golf Disita Penyidik

- 26 Mei 2021, 20:05 WIB
Kejagung RI kembali lakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri berupa tanah seluas 16 hektar milik Heru Hidayat.
Kejagung RI kembali lakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri berupa tanah seluas 16 hektar milik Heru Hidayat. /PMJ News

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.

Dalam penyitaan kali ini, penyidik menyita delapan lapangan golf miliknya.

Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyitaan tersebut dilakukan terhadap delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 meter persegi.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tasikmalaya Masih Menutup Tempat Wisata di Wilayahnya

Kedelapan bidang tanah ini berlokasi di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

Lebih lanjut, Leonard Eben Ezer menuturkan bahwa penyitaan tersebut telah mendapat penetapan izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kantor Bupati Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri untuk Lengkapi Berkas Perkara Terkait Jual Beli Jabatan

Penetapan izin penyitaan ini, katanya melanjutkan, termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn pada tanggal 10 Mei 2021.

Leonard merincikan, aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disita penyidik meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 meter persegi, yang terletak di Desa Kepicut dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

Selain itu, lanjutnya, ada juga satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangungan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Baca Juga: Dua WNA Asal Inggris Dideportasi Usai Kabur Saat Karantina

Lebih lanjut, Leonard menuturkan satu bidang tanah lagi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 meter persegi di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa semua aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Penaksiran atau taksasi ini dilakukan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim Gambar Pesawat Tempur dan Pembom Buatan FPI di Yaman, Simak Faktanya

"Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tuturnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x