3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Polisi Amankan 1 Orang Mantan Pengurus FPI yang Jadi Simpatisan Habib Rizieq Shihab Terkait Prokes
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Jika dirasa telah memenuhi persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK, maka Anda dapat mengakses portal SSCAN pada link sscasn.bkn.go.id kemudian klik registrasi.
Kemudian mengisi persyaratan pendaftaran seperti nomor peserta ujian K2, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, email, dan foto.
Baca Juga: Simak Jadwal Vaksinasi Depok Beserta Link Pendaftaran bagi Lansia, ASN, dan Tenaga Pendidik
Setelah mencetak kartu informasi akun, pelamar dapat melakukan login ke portal SSP3K di link ssp3k.sscn.go.id menggunakan pasword dan email yang telah didaftarkan.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun instagram @cpnsindonesia, berikut ini adalah golongan yang diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK 2021.