1. Honorer TKH-II sesuai database TKH-II di BKN.
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Baca Juga: Daftar 26 Tim yang Dapat Tiket Fase Grup Liga Champions 2021-2022
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud.
Maka terlebih dahulu dapat mengecek status tenaga pendidik Anda dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud melalui link dapo.kemdikbud.go.id.
Bila lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, tetapi PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.***