Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur? Simak Penjelasan Pejabat BKN Berikut

- 27 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com./

PR DEPOK – Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Namun ternyata, salah satu pejabat BKN yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan mengatakan seleksi CPNS dan PPPK akan ditunda.

Informasi ini disampaikan Ridwan melalui akun Twitter-nya, @abiridwan2173. Ia mengungkapkan penyebab penundaan pendaftaran tak lain karena masih banyak yang harus dipersiapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Moeldoko Yakini KSP Beri Dukungan Terkait Perintah Presiden Mengenai Persoalan Pengalihan Status Pegawai KPK

Tanggal 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA. Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik,” tulis Ridwan.

Sebelumnya, melalui Kepala Biro Hukum, Informasi dan Komunikasi Publik Kemenpan-RB, Andi Rahadian mengkonfirmasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang.

Dengan adanya pengumuman dari Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN ini maka para calon pelamar harus menunggu pengumuman selanjutnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu untuk Rombak Pimpinan KPK, Tamrin Tomagola: Mustahil tuh!

Ada baiknya sambil menunggu jadwal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 resmi dari BKN, Anda lebih mengetahui beberapa informasi terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Untuk link pendaftaran, pelamar dapat langsung mengakses portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id

SSCASN adalah portal pendaftaran CPNS dan PPPK yang sudah terintegrasi. Data di SSCAN akan langsung terhubung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Baca Juga: Jokowi Kesal Data Bansos Berantakan, Yos: Kok Kesal Saat Anggaran Sudah Dikorupsi, Mestinya Rakyat yang Kesal

Integrasi tersebut akan mempermudah para calon peserta seleksi CPNS 2021 sehingga tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah