Tak Hanya Habib Rizieq, Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa Lain 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:55 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim juga memvonis pidana penjara 8 bulan kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim juga memvonis pidana penjara 8 bulan kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Sebagai informasi, putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq penjara dua tahun.

Sedangkan, JPU menuntut kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara selama 1,5 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling

Diketahui bersama, Habib Rizieq didakwa telah melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Habib Rizieq didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat, Habib Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Mei 2021 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Terakhir, dakwaan kelima, Habib Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x