Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021, memutuskan Habib Rizieq bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga: Berupaya Akhiri Pandemi, Pemuka Agama Hindu di India Sembah Dewi Corona dan Berdoa Minta Kesembuhan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Usai menjalani beberapa kali sidang, eks Imam Besar FPI itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq diputuskan bersalah lantaran menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa.
Tamu undangan yang hadir dalam acara Habib Rizieq tersebut dinilai telah melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan acara di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq adalah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta usai kerumunan Petamburan terjadi.***