"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Atas pelanggaran dalam kasus kerumunan di Megamendung itu, Hakim lantas menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan penjara selama 5 bulan.
Baca Juga: Mulai Jalani Pengobatan di Turki, Ashanty Akui Dirinya Akan Ditangani 6 Dokter
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan.
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dinilai telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***