"Kita, rakyat disini, akan tetap setia mengawal 'penegakan hukum' tsb," ujar Ali Syarief mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui bersama, Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam putusan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis dengan hukuman denda sebesar Rp20 juta dan kurangan penjara lima bulan. Sedangkan untuk kasus di Petamburan, hakim menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara.
Meski putusan hakim disebut lebih rendah daripada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi banyak pihak yang menilai hukuman itu tak layak diberikan pada Habib Rizieq.
Pasalnya bila merujuk pada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, kasus kerumunan tak hanya dilanggar oleh Habib Rizieq, melainkan ada pula tokoh-tokoh lain yang menciptakan kerumunan di berbagai acara.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Mei 2021 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Bahkan dalam pledoi di sidang sebelumnya, Habib Rizieq menyinggung sejumlah tokoh yang pernah melanggar prokes menciptakan kerumunan, seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga aktor Rafi Ahmad.
"Andaikata benar, pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes. Maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkacuali,
semuanya adalah penjahat.," kata Habib Rizieq pada Kamis, 20 Mei 2021.