Nilai Kasus Habib Rizieq Jadi Dilematis, Ali Syarief: Kasus Lain Harus Dijerat Hukum dengan Tak Tebang Pilih

- 28 Mei 2021, 16:28 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram.com/@alisyarief50.

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief tampak ikut menyoroti hasil persidangan Habib Rizieq Shihab pada Kamis, 27 Mei 2021.

Ali Syarief berpendapat bahwa kasus Habib Rizieq kini malah semakin dilematis akibat adanya intervensi politik yang kuat.

"Karena intervensi politik yg kuat, sekarang kasus HRS menjadi dilematis," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Kondisi Munarman Kini Dipertanyakan, Eva Chaniago: Hukum Makin Beda, Keras ke Oposisi dan Lemas ke Korupsi

Dia pun lantas menjelaskan proses selanjutnya dari sidang Habib Rizieq apabila telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Ali Syarief menjelaskan bahwa setelah inkrah akan berubah menjadi Jurisprudensi, di mana nantinya kasus serupa Habib Rizieq lainnya juga harus dijerat hukum dengan adil.

"Bila sdh inkrah, maka akan menjadi Jurispudensi. Artinya kasus lain hrs dijerat hukum dengan adil dan tdk tebang pilih," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Apabila diberlakukan proses tersebut, Ali Syarief menyatakan bahwa rakyat akan tetap mengawal sikap pemerintah dalam menegakkan hukum tersebut.

"Kita, rakyat disini, akan tetap setia mengawal 'penegakan hukum' tsb," ujar Ali Syarief mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ali Syarief yang merespons soal vonis kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Cuitan Ali Syarief yang merespons soal vonis kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

Seperti diketahui bersama, Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

Dalam putusan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis dengan hukuman denda sebesar Rp20 juta dan kurangan penjara lima bulan. Sedangkan untuk kasus di Petamburan, hakim menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara.

Meski putusan hakim disebut lebih rendah daripada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi banyak pihak yang menilai hukuman itu tak layak diberikan pada Habib Rizieq.

Pasalnya bila merujuk pada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, kasus kerumunan tak hanya dilanggar oleh Habib Rizieq, melainkan ada pula tokoh-tokoh lain yang menciptakan kerumunan di berbagai acara.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Mei 2021 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Bahkan dalam pledoi di sidang sebelumnya, Habib Rizieq menyinggung sejumlah tokoh yang pernah melanggar prokes menciptakan kerumunan, seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga aktor Rafi Ahmad.

"Andaikata benar, pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes. Maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkacuali,
semuanya adalah penjahat.," kata Habib Rizieq pada Kamis, 20 Mei 2021.

"Termasuk semua tokoh nasional. Mulai dari artis hingga pejabat, termasuk
Menteri dan Presiden, yang secara terang-terangan telah terbukti secara kasat mata melakukan berbagai pelanggaran prokes," ucapnya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah