PR DEPOK – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"Putusan tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 28 Mei 2021.
Dia berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan.
Baca Juga: 7 Drama Korea Bertema Olahraga Lengkap dengan Sinopsis, Cocok untuk Bangkitkan Semangat
Sahroni meminta polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.
“Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," ujarnya.
Selain itu dia juga meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, BKN Sebut Telah Terima 770 Ribu Usulan Formasi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.