Semua Vonis Habib Rizieq Tak Ada yang Bebas Murni, Djoko Edhi: Lalu Khofifah Mau Divonis yang Mana?

- 28 Mei 2021, 20:31 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR DEPOK – Mantan anggota DPR fraksi PAN, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman turut menyoroti vonis bagi Habib Rizieq Shihab atas kasus yang sedang dijalaninya, yakni Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI.

Djoko Edhi menyebutkan masing-masing vonis Habib Rizieq, dan tak ada satupun putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas murni.

Cuitan Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman.
Cuitan Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman. Twitter @Djoked2

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis ke HRS. Tak satupun yg bebas murni. Utk pelanggaran prokes Megamendung, HRS divonis pidana denda Rp 20 juta. Nanti akan ada 3 vonis: megamendung, Petamburan, dan Bogor. Sudah terbentuk yurisprudensi,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @Djoked2 pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Geram karena Dituding Gelapkan Uang Donasi untuk Palestina, Taqy Malik Beri Klarifikasi

Lantas, dia menyinggung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasa terkait pesta ulang tahunnya beberapa waktu lalu yang dinilai serupa dengan kasus Habib Rizieq lantaran menimbulkan kerumunan.

Lalu, Khofifah mau divonis yg mana?” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada Habib Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburam.

Baca Juga: Ganggu Kinerja KPK dalam Berantas Korupsi, Boni Hargens Minta Polemik TWK Dihentikan: Sudah Selesailah

Dalam persidangan pada Kamis, 27 Mei 2021, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengatakan Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Tindak pidana itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pada kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: Abdee Slank Resmi Jadi Komisaris Telkom, Ini Unggahan Terakhir di Sosmednya

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, dan berisiko memengaruhi penularan meluas.

Sedangkan pada kasus tes usap RS UMMI, sidang tuntutan belum dijalani. Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang pada Kamis, 3 Juni 2021.

Meski demikian, pada Kamis kemarin, Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Baca Juga: DKI Dapat Nilai E dari Kemenkes Soal Pengendalian Covid-19, Riza Patria Tegas: Kami Serius Tangani Pandemi

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.

Dalam persidangan, Habib Rizieq mengakui bahwa dirinya positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah