Habib Rizieq Diperkirakan Bebas Juli 2021, Tifatul: Semoga, karena dari Awal Mengusik Keadilan dan Berlebihan

- 29 Mei 2021, 14:52 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring. /Ujang Zaelani/Antara

PR DEPOK – Pengacara Habib Rizieq Shihab telah memperhitungkan kebebasan untuk Habib Rizieq, yakni diperkirakan pada Juli 2021. Perhitungan ini berdasarkan vonis hakim pada kasus Petamburan.

Kabar ini pun kemudian ditanggapi oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring melalui akun Twitter pribadinya @tifsembiring pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Menyambut kabar ini dengan baik, Tifatul mendoakan agar Habib Rizieq segera dibebaskan.

Baca Juga: Tanggapi Positif Abdee Slank Jadi Komisaris, Hilmi: Namanya 'Abdi Negara', Beri Kesempatan untuk Mengabdi

Cuitan Tifatul Sembiring.
Cuitan Tifatul Sembiring. Twitter @tifsembiring

Semoga Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan,” katanya.

Menurut Tifatul, kebebasan itu layak didapatkan Habib Rizieq lantaran dari awal telah mendapat perlakuan berlebihan yang mengusik rasa keadilan.

Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan pengadilan, dari awal tuduhan2 serta perlakuan2 kasar, bulliyan terhadap HRS ini terasa sangat mengusik rasa keadilan. Berlebihan,” ujarnya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Jagung, Timbulkan Perasaan Kenyang Lebih Lama hingga Naikkan Gu

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Ia menjelaskan keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Atta dan Rizky Billar Terjun dalam Dunia Sepak Bola Ikuti Jejak Raffi Ahmad, Ketua PSSI: Kita Ingin Perubahan

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menjadi pandemi.

Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Rizieq Shihab penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan.

Baca Juga: Inul Daratista Beri Peringatan Keras pada Rizky Billar Jelang Hari Pernikahan: Jangan Pernah Menyakiti Lesti

Pada kasus Petamburan, Habib Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Sebungkus Keripik Kentang, Salah Satunya Hal Ini

Pada dakwaan kelima Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah