Jaksa Ajukan Banding, HRS Dikejar Terus, Refly Harun: Terlihat Betul Sangat Nafsu, Hanya Panjangkan Persoalan

- 1 Juni 2021, 07:16 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

“Ini sebuah hal yang menurut saya hanya memanjang-manjangkan persoalan. Terlihat betul jaksa penuntut umum sangat bernafsu untuk mengkandangkan Habib Rizieq,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika dilihat dari fakta-fakta di persidangan, maka banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari jaksa.

Baca Juga: Akui Dirinya Bukan Penjilat Jabatan, Yusuf Mansyur: Gak Ada di Kamus, Saya Punya Harga Diri

“Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan, maupun di RS UMMI, sesungguhnya kita tahu banyak fakta yang tak terbukti. Tidak bisa membuktikan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebagai informasi, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus serupa.

Baca Juga: Ramzi Blak-blakan Ogah Foto Bareng Lesti Kejora dan Rizky Billar: Gue Takut

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 27 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x