Dikabarkan, lembaga antirasuah ini pun bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan TKW terhadap 1.351 pegawai.
Berdasarkan hasil TKW, sebanyak 1.274 orang pegawai sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir pada tahap wawancara.
Usai pengumuman hasil TWK, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit mulai dari pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur hingga deputi.
Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Ungkap Alasan Hubungannya dengan Dinda Hauw Cuma Bersahabat, Rizky Billar: Dia Nggak Mau Pacaran
Sedangkan para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat TWK tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penyeleksian 75 pegawai yang tidak lolos tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden.
Kemudian, Nurul Ghufron juga meyakinkan lembaga lainnya telah berkomunikasi pula dengan Joko Widodo.