Soal Laporan 75 Pegawai kepada Lima Pimpinan KPK, Begini Kata Dewas Lembaga Antirasuah

- 1 Juni 2021, 14:35 WIB
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023.
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK – Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan atas pelanggaran etik kepada 75 pegawai lembaga tersebut yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Laporan ini telah diterima oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada Selasa, 18 Mei 2021. Terkait hal tersebut Dewas KPK menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Hati-hati! Merokok Sembarangan di Bandung Kini Kena Denda Rp500 Ribu

"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pengaduan ini menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK sejumlah pegawai KPK.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat wakil ketua masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Pelantikan Pegawai KPK Hari Ini Dikawal Sangat Ketat, Alghiffari: Ini Memang Momen Besarnya Firli dan Jokowi

Pelaporan ini adalah buntut dari polemik kebijakan Presiden mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi PNS yang diikuti oleh serangkaian tes.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x