Soal Laporan 75 Pegawai kepada Lima Pimpinan KPK, Begini Kata Dewas Lembaga Antirasuah

- 1 Juni 2021, 14:35 WIB
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023.
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Baca Juga: Akui Dirinya Bukan Penjilat Jabatan, Yusuf Mansur: Gak Ada di Kamus, Saya Punya Harga Diri

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan,” kata Ghufron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pihak KPK telah memperjuangkan status ke 75 anggota KPK yang tidak lolos tes. Namun berdasarkan ‘item’ penilaian, 51 pegawai tidak bisa mendapatkan status ASN.

“Harapannya itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Baca Juga: UAH Lapor Polisi, Husin Singgung Pengumunan Zakat di Masjid: Masa Pertanyakan Puluhan Miliar Malah Dilaporkan?

Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPK bersama beberapa lembaga pemerintahan lainnya menyatakan dari total 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 51 di antaranya resmi diberhentikan.

Meski saat ini ke-51 pegawai itu masih berada di KPK, namun pada bulan November 2021 mendatang mereka akan diberhentikan secara resmi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah