KPK Secepatnya akan Melakukan Pemanggilan Kembali kepada Azis Syamsuddin

- 3 Juni 2021, 06:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok.DPR RI

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan secepatnya melakukan pemanggilan kembali kepada Wakil Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) atas kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-21.

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Sebelumnya, Azis sempat mangkir dalam panggilan KPK pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu.

Ketika itu yang bersangkutan memberikan alasan bahwa ada kegiatan lain sehingga berhalangan hadir pada pemanggilan KPK.

Baca Juga: Pegawai KPK Dilantik ASN Tepat di Hari Kelahiran Pancasila, Fadli Zon: Ada Apa dengan Wawasan Kebangsaan Kita?

Namun Azis juga sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mengacu pada konstruksi perkara yang sudah diterangkan oleh pihak KPK, nama Azis ikut terlibat pada kasus tersebut.

Pada proses konstruksi perkara yang terjadi di bulan Oktober 2021, Syahrial datang untuk menemui Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk memberitahukan perihal penyelidikan yang dikerjakan oleh pihak KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga: Aktivis HAM Natalius Pigai Nilai Hanya Ada 2 Tokoh yang Kompeten Jadi Presiden 2024

Azis disebut kemudian mempertemukan Syahrial dengan Stepanus. Pada perjamuan tersebut, Syahrial memberitahukan mengenai masalah penyelidikan sehubungan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang dikerjakan pihak KPK agar tidak sampai ke tahap penyidikan.

Stefanus pun diminta agar dapat mencarikan jalan agar permasalahan ini tidak jadi untuk dikerjakan lebih lanjut oleh pihak KPK.

Komitmen pun dibuat antara pihak Stepanus dan Maskur bersama dengan Syahrial dengan menyediakan uang dengan nominal Rp1,5 Miliar.

Syahrial pun menyanggupi permintaan tersebut dengan melakukan pengiriman uang secara bertahap selama 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia

Baca Juga: Prabowo Janji Akan Beberkan secara Rinci Rencana Strategis Pertahanan-Keamanan dalam Raker Komisi I

Tak sampai di situ saja, Syahrial juga menghadiahkan uang tunai kepada Stepanus sehingga jumlah uang yang didapatkannya secara keseluruhan mencapai angka Rp1,3 Miliar.

Uang yang diterima Stepanus dari Syahrial kemudian dibagikan kepada Maskur dengan dua nominal berbeda pertama Rp325 juta dan kedua Rp200 juta.

Dewas KPK juga sudah mengambil langkah tegas terkait pelanggaran etik Stepanus dengan memecatnya dengan tidak hormat.

Berdasarkan keterangan dari Majelis Etik, Azis disebut telah mengirimkan uang senilai Rp3,15 miliar kepada Stepanus sehubungan dengan penanganan perkara di Lampung Tengah yang juga menyeret nama kader Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Aliza Gunardo.

Baca Juga: Kritik Rencana Belanja Senjata ABRI, Emil Salim: Saat Krisis Ekonomi Masih Merajalela, Urgenkah?

Ali kemudian mengatakan sebagai wujud nyata dari komitmen KPK atas prinsip ‘zero tolerance’ kepada orang KPK yang diduga telah melanggar aturan etik maka selain melakukan sidang etik kepada Stepanus, proses hukum dugaan pidananya juga akan diteruskan dan akan dituntaskan oleh KPK.

Pihak penyidik disebut Ali tengah menghimpun bukti-bukti dan memperdalam informasi dan fakta yang sudah didapatkan dari hasil penyelidikan termasuk informasi yang berasal dari data hasil pemeriksaan milik Majelis Etik.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” tutur Ali.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah