Mulai Juli 2021 Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Via MySAPK Dibuka, Simak Cara Berikut

- 3 Juni 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran-Rakyat.com

PR DEPOK – Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN mulai dibuka pada Juli 2021.

Kebijakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN merupakan kebijakan yang diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi mengatasi permasalahan data selama ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang akan dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ANS (SIASN).

Baca Juga: Ancelotti Pindah ke Real Madrid, Eden Hazard Sampaikan Hal Ini ke Zinedine Zidane

Pasalnya, sebelum kebijakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN ini ditetapkan, BKN kerap menemukan data ganda, data ASN tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, data hilang

Maka dari itu, ia mengingatkan agar ASN dan PPT non-ASN agar melakukan pemutakhiran data mandiri mulai Juli-Oktober 2021 melalui aplikasi MySAPK.

“Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dapat dimutakhirkan akan menjadi aset yang sangat mahal dan akan bertahan lebih lama dibandingkan dengan sistem itu sendiri,” ujar Suharmen beberapa waktu lalu di Fairmont Hotel, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BKN.

Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Gedung KPK Atas Dilantiknya ASN Baru, Febri Diansyah: Sejumlah Kesamaan Terjadi

Menurutnya targetnya kebijakan ini agar manajemen kepegawaian bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN.

Dalam prosesnya, setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui aplikasi MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT non-ASN.

Untuk diketahui, ASN dan PPT non-ASN wajib melakukan pembaruan data yang mencakup, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Viral Video Staf Mensos Tri Rismaharini Dimarahi, PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Amon Djobo

1. ASN

a. Data personal yaitu KTP

b. Data riwayat

- Riwayat jabatan

- Riwayat pendidikan & diklat/kursus

- Riwayat SKP

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Belgia Resmi Merilis 26 Nama Pemainnya, Berikut Susunan Timnya

- Riwayat penghargaan (tanda jasa)

- Riwayat pangkat dan golongan ruang

- Riwayat keluarga

- Riwayat peninjauan masa kerja

- Riwayat pindah instansi

- Riwayat CLTN

Baca Juga: Ancol Rugi 392,8 M di 2020, Ferdinand: Gak Heran, Emang di DKI Ada yang Baik? Apalagi Ancol Komisarisnya Gitu

- Riwayat CPNS/PNS

- Riwayat organisasi

2. PPT Non-ASN

a. Data personal meliputi KTP

b. Data riwayat

Riwayat diklat (kursus)

Baca Juga: Anies akan Buat Jalur Sepeda Lebih Banyak Biasakan Warga Bersepeda, Ferdinand: Beresin Dulu Warga Pinggir Kali

Riwayat penghargaan (tanda jasa)

Riwayat keluarga

Riwayat organisasi

Adapun cara melakukan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN via aplikasi My SAPK sebagai berikut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kepala Dinkes Kudus serta Dua Pejabat Dinkes Lainnya Terpapar Covid-19

Verifikasi data

- Login MySAPK

- Pilih pemutakhiran data mandiri

- Periksa dan verifikasi data setiap riwayat

- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan

Baca Juga: Bantah Prabowo Tunjuk PT TMI Tangani Alutsista, Yan Permenas: Tidak Berkontrak dengan Kemhan Sama Sekali

- Kirim pengajuan

- Unduh bukti pemutakhiran data mandiri

- Selesai melakukan pemutakhiran data mandiri

Perubahan data

- Login MySAPK

- Pilih update data mandiri

Baca Juga: Yenny Wahid Dampingi Dubes Saudi Perjuangkan Kuota Haji, Ferdinand: Saya Percaya Kedekatan Luhut dengan Arab

- Pilih unor verifikasi

- Periksa dan verifikasi data setiap riwayat

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran data mandiri

- Kirim pengajuan

Baca Juga: Laga Uji Coba, Inggris Taklukkan Austria 1-0, Bukayo Saka: Momen yang Selalu Aku Impikan

- Unduh bukti pemutakhiran data mandiri

- Pantau progress verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Suharmen mengatakan penyelenggaraan PDM adalah implementasi dari Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam konteks manajemen ASN yakni menargetkan satu data ASN. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BKN Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x