Meski demikian, tetapi Prabowo enggan menjelaskan secara gamblang perihal rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.
Hal yang dijelaskan oleh Ketua Umum Partai Gerindra tersebut hanya lah soal rencana pinjaman luar negeri, yang akan diatur dalam Perpres Alpalhankam.
Baca Juga: Tak Ada Kuota Haji 2021 bagi Indonesia, Ini Penjelasan Pimpinan DPR
Diketahui sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Raker yang dihadiri Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Rabu, 2 Juni 2021 kemarin.
Pada rancangan Perpres Alpalhankam yang beredar, dikatakan dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa renbut Alpalhankam Kemhan/TNI seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sejumlah 124.995.000.000 dolar AS.
Jumlah tersebut lantas dijelaskan secara lengkap Pasal 3 ayat 2 yakni:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Anda Lihat Dapat Mengungkapkan Kelemahan dalam Hubungan
a. Untuk akuisisi Alpalhankam sebanyak 79.099.625.314 dolar AS.
b. Untuk pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS.
c. Untuk dana kontijensi dan pemeliharaan serta perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.