Sebut Sebagai Korban Korupsi Publik Harus Tetap Bersuara, Febri Diansyah: Meski Dibungkam, Difitnah, Bicaralah

- 3 Juni 2021, 16:07 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti pertanyaan TWK pegawai KPK melalui sebuah utas di akun Twitternya.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti pertanyaan TWK pegawai KPK melalui sebuah utas di akun Twitternya. /Instagram @febridiansyah.id

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi terkait kasus korupsi yang kian marak terjadi di dalam negeri.

Menurutnya, sebagai masyarakat yang menjadi korban korupsi para pejabat tinggi dan korban dari persekongkolan politikus, masyarakat harus tetap mengeluarkan pendapatnya dan bersuara.

Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut KPK Hasil Perjuangan Rakyat, Benny K Harman: Rakyat Bayar dengan Keringat, Sekarang Dimatikan?

"Sebagai masyarakat, sbg korban korupsi, sbg korban persekongkolan polikus busuk yg menjadi pejabat publik ataupun bukan, kita harus terus bersuara," ujar Febri Diansyah.

Lanjut Febri menyampaikan saat bersuara nanti mungkin saja akan ada upaya pembungkaman dan disuruh diam, serta berkemungkinan banyak fitnah yang datang, tetapi teruslah berbicara.

"Meskipun pasti akan ada upaya membungkam, disuruh diam atau mungkin difitnah dg segala cara. Bicaralah..Dan jgn lupa senyum," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah.

Sebelumnya, para petinggi negara seperti mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara telah dinyatakan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia karena dampak pandemi Covid-19.

Adapula kasus korupsi benur (benih lobster) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dua kasus mega korupsi tersebut hingga kini masih terus diusut, dan telah melakukan beberapa kali sidang peradilan.

Baca Juga: 5 Pemain Real Madrid yang Bisa Bersinar Bersama Carlo Ancelotti, Mulai dari Isco hingga David Alaba

Banyak kasus korupsi yang terjadi di dalam negeri, tetapi kini para penyidik senior KPK justru diberhentikan dari jabatannya lantaran tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada 1 Juni 2021, telah resmi dilantik para pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Sedangkan, bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK yakni ada 51 orang telah dinyatakan untuk diberhentikan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x