Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Belum Membuka Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021
Menag menyebutkan alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.
Adapun alasan lainnya, yakni keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.
"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," tuturnya.
Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar yang Janji Akan Ganti Mobilnya, Aurel Hermansyah: Parah Banget
Diketahui, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.
Menag Yaqut sebelumnya mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.
Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, 5 persen pada 25 Mei 2021.