Heran Hukuman Habib Rizieq Lebih Berat daripada Koruptor, Hilmi Firdausi: Apakah Kesalahannya Sebegitu Besar?

- 4 Juni 2021, 06:15 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

PR DEPOK - Aktivis dakwah sekaligus influencer, Hilmi Firdausi belum lama ini menyoroti tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab, dalam kasus tes usap di RS UMMI. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, JPU diketahui menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama enam tahun atas kasus tes usap di RS UMMI, Bogor pada November 2020 lalu.

Tampak heran, Hilmi Firdausi melayangkan pertanyaan yang disebutnya bagi siapa saja yang masih memiliki hati nurani.

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Wales Banyak Pemain Bintang Liga Premier, Berikut Susunan Squad Timnya

Dia penasaran kasus di RS UMMI tersebut bisa sampai membuat Habib Rizieq harus dituntut hukuman penjara hingga enam tahun lamanya.

"Sy ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn," kata Hilmi Firdausi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Hilmi28 pada Jumat, 4 Juni 2021.

Seolah merasa tak adil, Hilmi lantas membandingkan hukuman Habib Rizieq tersebut dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Sang Kakak yang Batal Berhaji, Adhie Massardi: Ngurus Haji Saja Berantakan

Menurutnya, kasus yang menjerat sekelas koruptor Djoko Tjandra saja hanya dipenjara selama 4 tahun 6 bulan. Berbeda jauh dengan tuntutan hukuman yang diterima Habib Rizieq.

Tak habis pikir dengan perbedaan hukuman tersebut, Hilmi menanyakan sebegitu besarkah kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq.

"Sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln. Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ?" ucapnya.

Baca Juga: Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Sampai Kapan? Simak Bocorannya dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

Dia pun lalu melempar pertanyaan itu kepada para buzzer, berharap mereka juga memberikan pendapat terkait kejomplangan hukuman tersebut.

"Buzzer silahkan jwb jg, sy ingin tau opini kalian.," ujar Hilmi menambahkan.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. tangkap layar Twitter @Hilmi28

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 secara Online di sid.kemendesa.go.id

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 3 Juni 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Jaksa menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp600 Ribu Kembali Cair Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu adalah tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,  subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x