Akibat Siarkan Berita Bohong Soal Hasil Tes Usap di RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 2 Tahun Penjara

- 4 Juni 2021, 06:15 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK – Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, menantu Habib Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terhadap Hanif Alatas, JPU meyakini adanya pelanggaran pada  Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Wales Banyak Pemain Bintang Liga Premier, Berikut Susunan Squad Timnya

Adapun hal-hal yang memberatkan Hanif Alatas dalam kasus ini adalah dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.

Sementara itu, menurut JPU hal yang meringankan adalah Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Hanif Alatas karena menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI.

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Sang Kakak yang Batal Berhaji, Adhie Massardi: Ngurus Haji Saja Berantakan

Saat itu, Hanif Alatas menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tetapi merasa kondisinya baik-baik saja.

Sementara itu, JPU menyebutkan Habib Rizieq Shihab pada kasus tes usap RS UMMI Bogor terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU.

Baca Juga: Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Sampai Kapan? Simak Bocorannya dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq Shihab dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat.

Padahal, Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Dalam tuntutan tersebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni tuntutan yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 secara Online di sid.kemendesa.go.id

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x