HRS Dituntut 6 Tahun Sedangkan Djoko Tjandra Hanya 4,5 Tahun, Hilmi: Apakah Kesalahan Habibana Begitu Besar?

- 4 Juni 2021, 08:25 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi.
Ustaz Hilmi Firdausi. /Instagram @hilmi28

PR DEPOK – Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor, yakni pidana penjara selama enam tahun.

Ia rupanya heran dengan tuntutan tersebut. Pasalnya, vonis Habib Rizieq lebih lama bila dibandingkan dengan Djoko Soegiarto Tjandra, tersangka kasus pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat yang hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Lantas, Hilmi Firdausi melontarkan pertanyaan terkait kesalahan Habib Rizieq sehingga bisa dijatuhkan vonis pidana penjara selama itu.

Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Absen dari Euro 2020, Salah Satunya Sergio Ramos

Pendapat tersebut disampaikan Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Kamis, 3 Juni 2021.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi.

Sy ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn, sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln. Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ? Buzzer silahkan jwb jg, sy ingin tau opini kalian,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Terungkap, Berikut Isi Laporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa.

JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 4 Juni 2021: Scorpio Tenangkan Diri dengan Yoga dan Libra Ciptakan Kasih Sayang

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi karena menolak hasil tes swab PCR dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Baca Juga: Lirik Lagu 1 Step Forward, 3 Step Back Milik Olivia Rodrigo dari Album Terbarunya SOUR

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x