Sebut Dana Para Jemaah Haji Akan Tetap Aman, BPKH: Saat Ini Ditempatkan di Bank Syariah

- 4 Juni 2021, 12:15 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (tengah).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (tengah). /Kemenag

Sementara itu, jemaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran berjumlah 15.084 jemaah.

Sehingga total dana setoran dan setoran lunas berjumlah 120,60 juta dolar atau setara dengan Rp1,73 triliun dengan kurs Rp14.325.

“Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” ujar Anggito.

Baca Juga: Sahabat Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Gelar Lamaran 13 Juni di Bandung, Usung Konsep Adat Sunda Modern

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginformasikan bahwa pemerintah tidak akan melaksanakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Hal ini disebabkan karena kondisi yang masih berada di tengah pandemi Covid-19 sehingga kesehatan dan keselamatan jemaah adalah yang utama.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tutur Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Soal Proyek KA Makassar-Parepare, Menhub Ajak Investor Ikut Berperan untuk Infrastruktur Melalui Skema KPBU

Menag melanjutkan bahwa dirinya sudah mengeluarkan keputusan dari kemenag mengenai pembatalan keberangkatan.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” tutur Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x