Menag juga mengatakan dalam pengambilan keputusan ini telah dilakukan kajian yang lebih mendalam.
Kemenag bahkan sudah mengadakan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 lalu.
Mempertimbangkan mengenai beberapa hal seperti, keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR pun mengatakan akan menghormati segala keputusan yang akan dijalankan Pemerintah.
“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” ujar Menag.***